- Menetapkan Standar Program Siaran
- Menyusun peraturan dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS)
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS)
- Melakukan koordinasi dan / atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat
Di Provinsi Jawa Barat KPID dibentuk melalui uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat terhadap 178 calon anggota. Pada tanggal 22 September 2004 secara administratif berhasil ditetapkan 7 (tujuh) anggota KPID Jawa Barat dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 487/Kep.979-Um/2004. Sebelum dan sesudah ditetapkannya keanggotaan KPID Jawa Barat maka ada beberapa kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang saling terkait, antara lain :
-
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 487.05/Kep.75-Um/2004 tanggal 26 Januari 2004 teantang Tim Pelaksana Persiapan Pembentukan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat
-
Surat DPRD Provinsi jawa Barat No. 487/296.set DPRD tanggal 7 Juli 2004 teantang Penetapan Administratif Calon Terpilih Anggota KPID Provinsi Jawa Barat
-
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 487/Kep.979-Um/2004 tentang Pengangkatan Anggota Komisi penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2004 – 2007
-
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 487/Kep.497-Um/2007 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Jawa Barat no.487/Kep.979-Um/2004 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2004 – 2007
-
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 487/Kep.356-HumasProtum/2009 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat masa Jabatan tahun 2009 – 2012
-
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 487/Kep.298-KPID/2012 tentang Pengangkatan Anggota Komisi penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2012 – 2015
-
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 487/Kep.250-KPID/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2015- 2018
-
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 487/Kep.201-Diskominfo/2018 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 – 2018 tanggal 14 Februari 2018
Sejak tahun 2008 status Komisi Penyiaran Indonesia daerah Jawa Barat resmi menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dan 4 (empat) orang Kasubag yaitu Kasubag TU, Kasubag Pembinaan dan Pengawasan, Kasubag Komunikasi dan Kasubag Standarisasi. Dengan kekuatan personil PNS sebanyak 15 (lima belas) orang yang bertindak sebagai fasilitator pelaksanaan program kerja komisioner KPID Jawa Barat yang dibiayai penuh dari APBD Jawa Barat